Outsourcing tenaga kerja menimbulkan masalah hukum karena peraturan perundang-undangan dibidang tenaga kerja khususnya outsourcing tenaga kerja telah membuka potensi terjadinya perdagangan manusia untuk memenuhi permintaan perusahaan pengguna tenaga kerja kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja untuk dipekerjakan diperusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Praktik ini juga meruntuhkan konsep hukum bahwa manusia adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban. Dalam praktik outsourcing, manusia memiliki dua peranan yaitu: Pertama, sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban; dan, Kedua, sebagai objek hukum untuk memenuhi permintaan tenaga kerja pada perusahaan yang membutuhkan suplai tenaga kerja.
Penulis |
Rinto W Samaloisa |
Penerbit |
Media Nusa Creative |
Tahun Terbit |
2016 |
Edisi |
1 |
Halaman |
116 hal. |
ISBN |
- |