Hukum waris KUHPerdata merupakan mata kuliah wajib yang harus diambil oleh mahasiswa fakultas hukum, baik pada tingkat strata satu maupun strata dua, khususnya magister kenotariatan. Pada Program Studi Magister Kenotariatan, selain Hukum Waris KUHPerdata, mahasiswa juga disuguhkan mata kuliah Teknik Pembuatan Akta Waris KUHPerdata. Buku ini menyajikan pemahaman lengkap hukum waris KUHPerdata dari aspek teoritis maupun praktis, sehingga keberadaan buku ini sangat dibutuhkan tidak hanya oleh mahasiswa fakultas hukum maupun magister kenotariatan, tetapi juga oleh praktisi dibidang hukum, teristimewa para Notaris maupun dosen, konsultan hukum, advokat dan hakim, tidak terkecuali masyarakat umumnya. Pembahasan dalam buku ini berpusat pada materi Hukum Waris KUHPerdata, disertai dengan teknik perhitungan waris dan teknik pembuatan aktanya. Disamping itu, dalam rangka memberikan gambaran yang paripurna mengenai “transformasi” harta kekayaan perkawinan menjadi harta peninggalan dan/atau harta warisan, buku ini dilengkapi pula dengan pembahasan mengenai materi Hukum Keluarga dan Hukum Harta Kekayaan Perkawinan, tuntunan praktis tentang bagaimana menghitung harta warisan, dimulai dari bagaimana menentukan siapa ahli waris yang berhak mewaris, menghitung pecahan warisan, melakukan pemisahan harta peninggalan dan/atau pembagian harta warisan, menghitung hibah-hibah dan bagaimana menuangkan hasil perhitungan harta warisan ke dalam akta waris. Keberadaan buku ini juga dapat dijadikan bahan atau materi perkuliahan Hukum Waris KUHPerdata maupun Teknik Pembuatan Akta Waris KUHPerdata atau sebagai Buku Ajar pada Fakultas Hukum, baik strata satu maupun pasca sarjana, khususnya program studi Magister Kenotariatan. Semoga buku ini dapat melahirkan kemudahan dalam memahami hukum waris KUHPerdata, baik dari aspek teoritis maupun praktik.
Penulis |
Dr. H. Bachrudin, S.H., M.Kn. |
Penerbit |
PT Kanisius |
Tahun Terbit |
2021 |
Edisi |
- |
Halaman |
624 hal. |
ISBN |
- |